UMK Kota Medan Rp1,46 Juta
Selasa, 04 Desember 2012 – 08:23 WIB
MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp.1.460.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, UMK-nya berbeda. Untuk menentukan jumlahnya, maka akan segera dibentuk tim pemantau UMK yang akan melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh. Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Kadis Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs Armansyah Lubis setelah menerima Dewan Pengupahan Kota Medan di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman, Senin (3/12).
Baca Juga:
Di samping UMK yang telah ditetapkan, jelas Wali Kota, masih ada Upah Minimum Sektor Kota (UMSK). Jumlahnya bisa lebih dari Rp.1.700.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun. “Inilah sementara usulan yang kita sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. Besok (hari ini) usulan itu sudah kita sampaikan,” kata Wali Kota.
Baca Juga:
Menurut Wali Kota yang juga didampingi unsure Dewan Pengupahan Kota Medan, penetapan UMK sebesar Rp.1.460.000 perbulan ini telah melalui rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp.1.460.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom