UMK Kota Medan Rp1,46 Juta

UMK Kota Medan Rp1,46 Juta
UMK Kota Medan Rp1,46 Juta
MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp.1.460.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja

yang masa kerjanya di atas 1 tahun, UMK-nya berbeda. Untuk menentukan jumlahnya, maka akan segera dibentuk tim pemantau UMK yang akan melibatkan dewan pengupahan dan serikat buruh.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Kadis Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs Armansyah Lubis setelah menerima Dewan Pengupahan Kota Medan di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan Jalan Sudirman, Senin (3/12).

Di samping UMK yang telah ditetapkan, jelas Wali Kota, masih ada Upah Minimum Sektor Kota (UMSK). Jumlahnya bisa lebih dari Rp.1.700.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun. “Inilah sementara usulan yang kita sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. Besok (hari ini) usulan itu sudah kita sampaikan,” kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota yang juga didampingi unsure Dewan Pengupahan Kota Medan, penetapan UMK sebesar Rp.1.460.000 perbulan ini telah melalui rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp.1.460.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News