UMK Kota Medan Rp1,46 Juta
Selasa, 04 Desember 2012 – 08:23 WIB
Untuk merubahnya tidak gampang, sebab harus melalui survei sekali lagi dengan melibatkan Badan Statistik.“Yang menjadi tuntutan mereka adalah harga pasar stabil. Justru itu pengendalian harga pasar menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu akan dikoordinasikan dengan Gubernur agar para pekerja bisa menerima keputusan terbaik ini,” jelasnya.
Menyinggung dengan tuntutan para pekerja agar gaji mereka Rp.2,2 juta perbulan, Wali Kota mengatakan sulit memenuhinya untuk saat ini. Sebab, kenaikan UMK yang ditetapkan ini saja sudah mencapai 13,68 persen.
“Untuk memutuskan UMK tidak bisa begitu saja, harus melalui survei. Sebab, yang memberikan upah ini tidajk hanya perusahaan besar, termasuk UMKM yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.
Menyikapi keputusan UMK Kota Medan Salman Alfarisi Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan mengharapkan UMK Kota Medan ditetapkan setinggi-tinginya, namun hal itu dalam pembahasan yang benar tidak ada dirugikan antara buruh dengan perusahaan.
MEDAN-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan diputuskan sebesar Rp.1.460.000 perbulan untuk pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom