UMK Mataram Ditetapkan Rp 1,4 Juta

UMK Mataram Ditetapkan Rp 1,4 Juta
UMK Mataram Ditetapkan Rp 1,4 Juta

”Dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, anggota tim pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram Yusuf Hasbullah menjelaskan. perhitungan lain penentuan UMK di Kota Mataram adalah tingkat inflasi. Dimana inflasi bulan Oktober 2014 sebesar 4,61 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,38 persen.

”Termasuk juga pemantauan terhadap usaha marginal (usaha paling tidak mampu),’’ katanya.

Ditambahkan, dari tahun ke tahun UMK Kota Mataram memang terus mengalami peningkatan. Pada 2013 UMK sebesar Rp 1.120.000 naik 7,38 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2014 UMK naik 12,5 persen menjadi Rp 1.260.000. Sedangkan tahun 2015 sesuai usulan, naik 11,51 persen menjadi 1.405.000.

”Ini hasil tripartit antara SPSI, Apindo, dan tim penyeleraras,’’ tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik mengatakan, penetapan UMK 2015 sudah memerhatikan UMK 2014. Salah satu acuannya adalah KHL Kota Mataram.

”Sudah 93 persen mendekati KHL,’’ katanya.

Penetapan UMK ini, kata Khalik, sesuai pasal 89 ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto pasal 38 huruf a angka 1 Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan juncto pasal 5 huruf a angka 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2009 tentang pembentukan dewan pengupahan kota.

MATARAM - Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2015 ditetapkan naik 11,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Setelah kenaikan itu UMK Mataram mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News