UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyau, SH MSi usai pertemuan mengatakan Pemda lewat Dinsosnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika telah menindaklanjuti adanya beberapa pertemuan membahas UMK 2013.
Setelah penetapan UMK ini, rekomendasi UMK akan diberikan kepada Bupati untuk selanjutnya dilanjutkan ke Gubernur Papua dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kita selanjutnya akan berikan rekomendasi UMK ini ke Bupati sebagai tugas kami sebagai Dewan Pengupahan. Kita ambil penetapan UMK ini sesuai dengan kesepakatan antara semua unsur yang terkait,” jelas Dion.
Selanjutnya, untuk implementasi UMK di lapangan oleh para pengusaha, menurut Dion, pihaknya juga akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan.
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya