UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta

UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyau, SH MSi usai pertemuan mengatakan Pemda lewat Dinsosnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika telah menindaklanjuti adanya beberapa pertemuan membahas UMK 2013.

Setelah penetapan UMK ini, rekomendasi UMK akan diberikan kepada Bupati untuk selanjutnya dilanjutkan ke Gubernur Papua dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kita selanjutnya akan berikan rekomendasi UMK ini ke Bupati sebagai tugas kami sebagai Dewan Pengupahan. Kita ambil penetapan UMK ini sesuai dengan kesepakatan antara semua unsur yang terkait,” jelas Dion.

Selanjutnya, untuk implementasi UMK di lapangan oleh para pengusaha, menurut Dion, pihaknya juga akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan.

TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News