UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB
Dikatakan Dion, angka Rp 1.800.000 untuk UMK ini diharapkan minimal dapat mewakili semua pengusaha dan pekerja lainnya di luar sektor Kimia, Energi dan Pertambangan. Bila dibandingkan dengan penetapan UMK di wilayah kabupaten lainnya di Papua maupun di Pulau Jawa dan lainnya, kata Dion, penetapan UMK Mimika sudah baik.
UMK yang sudah ditetapkan ini, kata Dion, diharapkan bisa berlaku per 1 Januari 2012, namun tetap mengacu pada SK Gubernur Provinsi Papua.
Senada dengan hal itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Tri Susanto mengatakan draft usulan UMK yang masih akan diteruskan ke Bupati Mimika ini tetap menunggu keputusan Gubernur Provinsi Papua. “Kita usulkan (mulai diberlakukan, red) per 1 Januari, namun tergantung juga pada keputusan Gubernur,” ujar Tri.
Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Mimika, Virgo Solossa mengatakan sebagai perwakilan pekerja, SPSI kedepan mengharapkan dengan adanya penetapan UMK Mimika Tahun 2013, pihak pengusaha dapat mengimplimentasikan apa yang menjadi hak pekerja.
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
BERITA TERKAIT
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan