UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB
“Kami harapkan dengan penetapan UMK ini, APINDO dapat memastikan para pengusaha untuk mengimplimentasikanya,” ujar Virgo. Penetapan UMK Mimika ini, menurut Virgo direkomendasikan tidak berbeda jauh dengan UMP Provinsi Papua.
Mewakili APINDO, Direktur Yayasan Charitas Timika-Papua (YCTP) Ernest Vincentius Sia mengatakan walaupun perundingan berjalan cukup alot, namun penetapan UMK ini diharapkan sudah bisa memenuhi adanya pengusaha yang ada, baik pengusaha skala kecil maupun skala besar.
Penetapan UMK 2013, kata Vincent, bagi pengusaha yang dapat memenuhinya, diharapkan untuk tetap memberikan hak para pekerja. Namun bagi para pengusaha yang berskala kecil dan belum mampu, kata Vincent, APINDO tetap akan membuka peluang untuk mengajukan penangguhan.
“Kami harap jangan sampai biaya yang ditimbulkan membebani harga barang di masyarakat termasuk masyarakat kecil yang berbelanja, bisa tercipta ekonomi yang layak dan stabil sehingga Mimika bisa menjadi rujukan ekonomi,” jelas Vincent.
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP