UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta

UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sebagai Asosiasi Pengusaha, APINDO, lanjut Vincent akan mensosialisasikan penetapan UMK kepada para pengusaha berdasarkan penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. APINDO, kata Vincent adalah Asosiasi Pengusaha yang sifatnya etika, tidak punya kekuasaan yudikatif. “APINDO akan tetap mensosialisasikan UMK ini kepada para pengusaha,” imbuh Vincent. (tri)

TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News