UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB
Sebagai Asosiasi Pengusaha, APINDO, lanjut Vincent akan mensosialisasikan penetapan UMK kepada para pengusaha berdasarkan penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. APINDO, kata Vincent adalah Asosiasi Pengusaha yang sifatnya etika, tidak punya kekuasaan yudikatif. “APINDO akan tetap mensosialisasikan UMK ini kepada para pengusaha,” imbuh Vincent. (tri)
TIMIKA - Dewan Pengupahan Kabupaten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2012 sebesar Rp 1.800.000. Selain UMK, Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat