UMK Naik 14,16 Persen
Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Ditutup
Sabtu, 10 November 2012 – 03:33 WIB
PALEMBANG - Berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) saat ini yang hanya Rp 1.271.000 meningkat 14,16 persen menjadi Rp 1.451.000. UMK yang baru diberlakukan mulai Januari 2013 mendatang. bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan ditegur dan sanksi terberat hingga penutupan. Dalam pertimbangannya, mengacu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) No 13 Tahun 2012 yang baru dengan 60 item KHL yang di survei. “Yang lalu hanya 40 item yang disurvei, nah pada Kepmen baru ini ada 60 item yang disurvei, diantaranya kebutuhan akan sandang, pangan, papan, transportasi dan kebutuhan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Gunawan mengatakan, angka tersebut baru hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang nantinya pada Senin (12/11) ini akan diajukan kepada Walikota Palembang dan selanjutnya akan diproses kembali oleh Gubernur Sumsel untuk disahkan.
“Insyaallah ini tidak ditolak. ini angka riil yang dibutuhkan atas pertimbangan kajian KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red), PDRB (Produk Domestik Regional Bruto,red) atau harga bahan pokok serta pertimbangan nilai inflasi,” ujar Gunawan, ditemui dikantornya, kemarin (9/11).
Baca Juga:
PALEMBANG - Berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) saat ini yang hanya Rp 1.271.000 meningkat 14,16 persen
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan