UMK Naik 14,16 Persen

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Ditutup

UMK Naik 14,16 Persen
UMK Naik 14,16 Persen
Dijelaskannya, rapat dewan pengupahan diikuti oleh Disnaker, Disperindagkop, praktisi pendidikan Unsri, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha. Setelah ditetapkan UMK ini, pihaknya berharap agar perusahaan memenuhi kewajibannya dengan membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.

UMK jelasnya, adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap . jika ada tambahan tunjangan terkait karir atau sebagainya itu merupakan kebijakan perusahaan dan artinya upah yang diterima karyawan lebih besar dari UMK.

Bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, lanjutnya bisa mengajukan surat ke Gubernur yang menyatakan belum siap membayar upah sesuai UMK dan nantinya akan mendapat tengGang waktu hingga kesiapan.

“Perusahaan yang belum mampu bayar, buat surat pernyataan ke Gubernur, nanti dapat pengecualian dan dikasih tempo, apa itu sampai Februari atau Maret. Kalau tiga kali teguran tidak dipatuhi dan masih belum mampu, kita lakukan penutupan perusahaan, karena untuk apa kalau tidak sanggup bayar upah karyawan,” tegasnya.(cr03/sam/jpnn)

PALEMBANG - Berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) saat ini yang hanya Rp 1.271.000 meningkat 14,16 persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News