UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan

UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut General Affair PT Olympic, Berlin, sebelum ada kenaikan upah, perusahaannya menggaji lebih dari seribu karyawan sebesar Rp1,5 juta per orang, yang disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). “Adanya kenaikan ini, membuat perusahaan semakin sulit bergerak maju karena tidak sebanding dengan jumlah produksi yang berjalan,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (15/12).

Ia mengatakan, bukan hanya Olympic yang terkena imbas dari kenaikan UMK, tapi juga berbagai perusahaan lain yang bergerak di bidang padat karya terancam mem-PHK-kan karyawannya. Ada juga beberapa perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMK, tetap bekerja mengingat beratnya persaingan dengan perusahaan lain.

“Di luar Bogor saja, kenaikan sebesar delapan persen menjadi kendala. Pemasaran ke daerah pun ikut mengalami hal yang sama. Apalagi, persaingan saat ini makin berat sehingga membuat peluang untuk meraup keuntungan besar menjadi terhambat,” jelas Berlin.

BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News