UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
Minggu, 16 Desember 2012 – 10:09 WIB
Ia menuturkan, dewan pengupahan kota (DPK) dibentuk oleh Walikota Bogor untuk mengatrol kenaikan upah buruh. Namun dalam perjalanannya, hal itu dilakukan tanpa berkonsultasi dahulu dengan perusahaan di Kota Bogor. Padahal sebelumnya, telah disepakati kenaikan upah sebesar Rp1.669.000. Tetapi pada kenyataannya, keluar keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.002.000.
Baca Juga:
“Kami akan melakukan dialog dengan gubernur pada awal Januari tahun depan untuk mendiskusikan mengenai kenaikan UMK. Sebab, jika hal itu tetap dilakukan, akan banyak perusahaan yang gulung tikar,” tukasnya.(ram)
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara