UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
Minggu, 16 Desember 2012 – 10:09 WIB

UMK Naik, Olympic Ancam PHK Karyawan
Ia menuturkan, dewan pengupahan kota (DPK) dibentuk oleh Walikota Bogor untuk mengatrol kenaikan upah buruh. Namun dalam perjalanannya, hal itu dilakukan tanpa berkonsultasi dahulu dengan perusahaan di Kota Bogor. Padahal sebelumnya, telah disepakati kenaikan upah sebesar Rp1.669.000. Tetapi pada kenyataannya, keluar keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.002.000.
Baca Juga:
“Kami akan melakukan dialog dengan gubernur pada awal Januari tahun depan untuk mendiskusikan mengenai kenaikan UMK. Sebab, jika hal itu tetap dilakukan, akan banyak perusahaan yang gulung tikar,” tukasnya.(ram)
BOGOR-Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000, membuat ratusan karyawan PT Olympic terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki