UMK Rp 2,4 Juta, Gaji Buruh Hanya Rp 800 Ribu
Minggu, 05 Februari 2017 – 17:48 WIB
Bahkan, ada karyawan yang hanya dibayar sekitar Rp 800 ribu per bulan.
“Ada juga yang memperoleh upah sekitar Rp 1.500.000 per bulan,” tutur Agustinus. (zal/sur)
Ratusan karyawan PT Sanggam Kahuripan Indonesia (SKI) menuntut keadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 pasal 30 tentang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Demo Kepung Kantor Gubernur Jatim, Partai Buruh & Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
- Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
- Keputusan Kenaikan UMP DKI 2024 Berada di Tangan Heru Budi
- Aturan Baru Terbit, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024
- Honorer Petugas Kebersihan Diusulkan Jadi PPPK, Ada Uang Lembur dan Kenaikan Upah
- UMR DKI Selalu Lebih Rendah Dibanding Bekasi dan Karawang, Ini Penyebabnya