UMK Rp 3.098.538 Resmi Berlaku
jpnn.com - jpnn.com - Pemkab Mimika, Papua, resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.098.538 mulai 1 Januari 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Pemkab Mimika, Septinus Soumilena menjelaskan, angka yang sudah ditetapkan pemerintah itu menjadi acuan perusahaan memberikan upah atau gaji kepada pekerja.
“Bukan wajib, tapi ini loh standar yang dikeluarkan oleh negara, pemerintah,” katanya, seperti diberitakan Radar Timika (Jawa Pos Group).
Penerapan UMK ini kata dia, disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan perusahaan. Kemampuan dalam arti, apakah perusahaan mampu membayar gaji sesuai UMK atau tidak.
Jika tidak mampu, perusahaan bisa mengajukan usulan penangguhan kepada pemda.
Disebutkan, sudah ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan. Hanya saja Disnaker belum mengeluarkan surat penangguhan, karena perusahaan tersebut harus diriset terlebih dahulu.
“Tidak semena-mena ajukan penangguhan langsung disetujui. Tidak,” tegas Septinus. (sun)
Pemkab Mimika, Papua, resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.098.538 mulai 1 Januari 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo