UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli Nugroho. Menurut Yuli, idealnya UMK Jepara berada di level tengah, bukan berada di level terbawah. “Namun yang membahas kan komisi dan pansus. Putusannya pun kolektif. Secara eksplisit pemberlakuan UMK tidak ada, namun arahnya ada ke sana (UMK),” terangnya.
“Idealnya (UMK) Jepara di level tengah. Karena dunia usaha Jepara lebih dinamis baik dari sektor industri kayu maupun lainnya,” ujar Yuli, Kamis (6/12).
Baca Juga:
Kalau UMK Jepara berada di level terendah di eks-Karisidenan Pati, LANJUTNYA, kasihan buruh. Oleh karenanya tahun depan ada rencana pembahasan rancangan perundang-undangan (Raperda) tentang buruh.
Baca Juga:
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom