UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB

UMK Rp875 Ribu tapi Adem
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli Nugroho. Menurut Yuli, idealnya UMK Jepara berada di level tengah, bukan berada di level terbawah. “Namun yang membahas kan komisi dan pansus. Putusannya pun kolektif. Secara eksplisit pemberlakuan UMK tidak ada, namun arahnya ada ke sana (UMK),” terangnya.
“Idealnya (UMK) Jepara di level tengah. Karena dunia usaha Jepara lebih dinamis baik dari sektor industri kayu maupun lainnya,” ujar Yuli, Kamis (6/12).
Baca Juga:
Kalau UMK Jepara berada di level terendah di eks-Karisidenan Pati, LANJUTNYA, kasihan buruh. Oleh karenanya tahun depan ada rencana pembahasan rancangan perundang-undangan (Raperda) tentang buruh.
Baca Juga:
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki