UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB

UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Kalau dalam perjalanan pemberlakukan UMK ada masalah, menurutnya, DPRD siap memediasi. Termasuk pengawasan pemberlakukan UMK tahun depan.
“Jika memang ada aduan, maka kita hearing dengan dinas maupun buruh. Namun, selama ini permberlakukan UMK di Jepara sudah berjalan. Nyatanya tidak ada gejolak. kalau gak ada gejolak masak kita cari-cari,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara Masunduri saat memberikan tanggapan saat sosialisasi UMK mengatakan untuk melindungi ketenagakerjaan, DPRD akan membuat Perda tentang ketenagakerjaan. Hubungan pengusaha dan buruh yang selama ini berjalan baik terus terjaga. Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Sosial tenaga Kerja Muktiati menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan waktu bagi bagi perusahaan yang tidak mampu banyar UMK utnuk mengajukan penangguhan.
Jika tidak ada pengajuan penangguhan hingga batas waktu yaitu 20 Desember, maka instansinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2013.
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki