UMK Rp875 Ribu tapi Adem

UMK Rp875 Ribu tapi Adem
UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Kalau dalam perjalanan pemberlakukan UMK ada masalah, menurutnya, DPRD siap memediasi. Termasuk pengawasan pemberlakukan UMK tahun depan.

 “Jika memang ada aduan, maka kita hearing dengan dinas maupun buruh. Namun, selama ini permberlakukan UMK di Jepara sudah berjalan. Nyatanya tidak ada gejolak. kalau gak ada gejolak masak kita cari-cari,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara  Masunduri saat memberikan tanggapan saat sosialisasi UMK mengatakan untuk melindungi ketenagakerjaan, DPRD akan membuat Perda tentang ketenagakerjaan. Hubungan pengusaha dan buruh yang selama ini berjalan baik terus terjaga. Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Sosial tenaga Kerja Muktiati menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan waktu bagi bagi perusahaan yang tidak mampu banyar UMK utnuk mengajukan penangguhan.

Jika tidak ada pengajuan penangguhan hingga batas waktu yaitu 20 Desember, maka instansinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2013.

JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News