UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB
Di antara sanksi yang diterapkan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 pasal 85 yaitu perusahaan yang tidak memberlakukan UMK maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara satu tahun atau paling lama empat tahun penjara dan denda sedikitnya 100 juta dan paling banyak 400 juta. (gnr)
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri