UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB
Di antara sanksi yang diterapkan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 pasal 85 yaitu perusahaan yang tidak memberlakukan UMK maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara satu tahun atau paling lama empat tahun penjara dan denda sedikitnya 100 juta dan paling banyak 400 juta. (gnr)
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
- Sosialisasi di Ciawi, Rudy-Jaro Ade Bagikan Makan Gratis dan Berziarah