UMK Surabaya Direncanakan Naik Rp 251 Ribu
Kamis, 17 November 2016 – 08:17 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
UMK Rp 3,2 juta berbeda dengan usulan serikat buruh yang nilainya mencapai Rp 3.409.400.
Buruh menginginkan kenaikan 10,7 persen dari UMK 2016.
Sementara itu, pengusaha menghendaki kenaikan UMK 8,25 persen.
Yakni, Rp 3.296.220. Namun, wali kota telah meneken draf UMK 2017 sesuai dengan survei BPS.
Sukardo mengungkapkan, kenaikan UMK 8,25 persen tidak hanya terjadi di Surabaya.
Tapi, juga di 38 kota/kabupaten se-Jatim.
"Semuanya naik 8,25 persen. Yang ring 1, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, naiknya sekitar Rp 250 ribu," tuturnya.
Selain Surabaya, sejumlah daerah di Jatim sudah mengirimkan usulan kenaikan UMK ke provinsi.
SURABAYA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai mengirimkan draf upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke provinsi. Tidak terkecuali Pemkot Surabaya
BERITA TERKAIT
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen