UMK Tanjungpinang Terendah di Provinsi Kepri

UMK Tanjungpinang Terendah di Provinsi Kepri
UMK Tanjungpinang Terendah di Provinsi Kepri

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Batam tahun 2015 cukup istimewa jika dibandingkan dengan daerah di Kepri. Jika yang lain ditetapkan Gubernur Kepri HM Sani sesuai rekomendasi wali kota/bupati, khusus Batam dinaikkan oleh gubernur.

UMK Batam yang diusulkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan Rp 2.664.302. Di tangan Sani, naik jadi Rp 2.685.302 atau lebih besar Rp 21 ribu.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Tagor Napitupulu, UMK Batam dinaikkan karena tak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha. ”Pak Gubernur mengambil jalan tengah dengan memutuskan UMK Kota Batam sebesar Rp 2.685.302. Artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 21 ribu,” katanya seperti dikutip Batam Pos.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri itu, Gubernur Kepri  mempertimbangkan berbagai aspek dalam penentuan UMK. Baik kesejahteraan buruh, maupun pihak pengusaha dalam meneken UMK kabupaten/kota tersebut. Ia berharap semua pihak bisa sama-sama menerima.

UMK Kota Batam berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1283 Tahun 2014 sebesar Rp 2,685 juta, UMK Karimun dengan SK 1282/2014 sebesar Rp 2,1 juta, UMK Tanjungpinang dengan SK 1281/2014 sebesar Rp 1,95 juta, UMK Natuna dengan SK 1280/2014 sebesar Rp 2,02 juta, UMK Bintan dengan SK 1279/2014 sebesar Rp 2,3 juta, dan UMK Lingga dengan SK 1278/2014 sebesar Rp 1,97 juta. Semua surat keputusan tersebut ditandatangani Sani tanggal 20 November 2014.

”Seperti kita ketahui, dalam pembahasan ditingkat DPP, hanya Batam yang tidak ada kata sepakatnya. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang lain ada kesamaan persepsi. Artinya, ini bukan kebijakan khusus, jangan sampai disalahartikan,” jelasnya lagi.

Tagor juga mengatakan, bersamaan dengan penetapan UMK kabupaten/kota maka Gubernur Kepri juga telah memutuskan besarnya upah minum sektoral atau upah kelompok untuk Kota Batam. Untuk K1 ditetapkan sebesar Rp 2.873.273. Sedangkan untuk K2 sebesar Rp 2.715.565, sementara untuk K3 sebesar Rp 2.689.196.

“Untuk pembahasan masalah upah minimum sektoral ini, tinggal Kabupaten Karimun sama Anambas yang belum. Masih ada waktu, dan itu juga akan tetapkan Pak Gubernur nantinya,” tutur Tagor.(batampos/jpnn)

TANJUNGPINANG - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Batam tahun 2015 cukup istimewa jika dibandingkan dengan daerah di Kepri. Jika yang lain ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News