UMK Tarakan Disetujui Naik Rp 12.482,35
jpnn.com, TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 akhirnya disetujui mengalami kenaikan melalui rapat yang berlangsung alot.
Setelah rapat yang berlangsung dari pagi hari hingga malam hari berhasil melahirkan persetujuan usulan UMK 2022, Wali Kota Khairul langsung menemui serikat buruh yang masih berada di depan Kantor Wali Kota Tarakan.
“Menyetujui usulan UMK Tarakan tahun 2022 dewan pengupahan Kota Tarakan dari unsur pemerintah dan akademisi yakni sebesar Rp 3.774.378,35," kata Wali Kota Khairul, Selasa (24/11) pukul 20.30 Wita.
Dari angka tersebut, UMK Tarakan mengalami kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau sebesar 0,33 persen.
"Selanjutnya dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara,” tegasnya. (benuanta)
UMK Tarakan 2022 akhirnya disetujui Rp 3.774.378,35 setelah melalui rapat yang berlangsung alot dari pagi hingga malam hari
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Kembali Pimpin KSPSI Jakarta, William Yani Akan Genjot Kompetensi Bidang Teknologi
- Buka Rakernas KSBSI, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Ini ke Serikat Buruh
- Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi
- Menaker Ida Fauziyah Gelar Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Simak Pesannya