UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Mengurus Sertifikasi Halal hingga NIB
Minggu, 23 Juli 2023 – 17:40 WIB

Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing di Kota Malang, pada Jumat (21/7). Foto dok Kominfo
Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merk, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI).
Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.
Faried juga menekankan produk bersertifikasi halal merupakan sesuatu hal yang mutlak. Pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
“Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan," seru Faried.(chi/jpnn)
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa