UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Mengurus Sertifikasi Halal hingga NIB

UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Mengurus Sertifikasi Halal hingga NIB
Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing di Kota Malang, pada Jumat (21/7). Foto dok Kominfo

Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merk, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI).

Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.

Faried juga menekankan produk bersertifikasi halal merupakan sesuatu hal yang mutlak. Pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.

“Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan," seru Faried.(chi/jpnn)

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News