UMKM Butuh Akses Dana dan Pasar untuk Bertahan di Masa Krisis

UMKM Butuh Akses Dana dan Pasar untuk Bertahan di Masa Krisis
Pinjaman modal usaha UMKM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi menjadi pahlawan ekonomi saat krisis ekonomi melanda pada 1998. Hal ini karena para pelaku UMKM dan koperasi mampu melakukan ekspor hingga 350 persen.

Namun, dalam masa pandemi COVID-19 kali ini sektor Koperasi dan UMKM terpukul cukup dalam. Karenanya, pemerintah akan kembali mendorong peran koperasi dan UMKM sebagai penyangga ekonomi di era new normal.

Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM akan mempercepat digitalisasi di tengah pandemi COVID-19. Karena baru 13 persen atau 8 juta UMKM yang terhubung secara digital.

Pemerintah juga akan memberikan restrukturisasi kredit, keringanan pembayaran, subsidi, hingga pemberian dukungan permodalan agar UMKM dan koperasi segera menjadi motor penggerak ekonomi di saat lesunya perekonomian dunia saat ini.

Hal ini diamini Ary Zulfikar, penggagas Koperasi UMKM Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad). Menurutnya, pemerintah perlu membantu koperasi dan UMKM dengan cara membuka akses dari hambatan-hambatan berbisnis.

"Termasuk membuka akses dana, akses pasar, dan memberikan pembinaan. Apalagi kita menerapkan asas kekeluargaan, bukan persaingan," kata Ary yang juga Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dalam Halalbihalal Jejaring Alumni, Anggota Koperasi UMKM alumni Indonesia, dan Komunitas Alumni secara virtual, Minggu (14/6).

Koperasi UMKM Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) saat ini terus berkembang sejak dideklarasikan pada 22 Februari 2020. Koperasi inj juga membantu anggotanya, dengan cara membuka akses dari hambatan-hambatan dalam kegiatan bisnis.

"Terutama akses dana, akses pasar, dan memberikan pembinaan," lanjutnya.

Dalam masa pandemi COVID-19 kali ini sektor Koperasi dan UMKM terpukul cukup dalam. Karenanya, pemerintah akan kembali mendorong peran koperasi dan UMKM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News