UMKM Diusulkan Bebas PPh
Tax Holiday Segera Ditetapkan
Selasa, 05 Juli 2011 – 10:41 WIB
JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif pajak untuk UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM. "Pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun," ujarnya usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (4/7).
Baca Juga:
Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. "Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa," katanya.?
Syarif menyebut, pembebasan PPh untuk UMKM dan koperasi ini sangat penting, mengingat sektor usaha ini membutuhkan banyak modal untuk pengembangan usaha. "Jika usaha mereka (UMKM) berkembang, maka penyerapan tenaga kerja bisa makin besar, sehingga pembebasan PPh ini bisa bermanfaat besar bagi perekonomian," terangnya.
JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital