UMKM Diusulkan Bebas PPh
Tax Holiday Segera Ditetapkan
Selasa, 05 Juli 2011 – 10:41 WIB
Selama ini, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi usaha dengan omzet Rp 600 juta ke bawah. Adapun untuk PPh, pelaku usaha kecil sebelumnya masih dikenakan 0,75 persen.
Menurut Syarif, dengan pembebasan PPh selama 5-8 tahun, pemerintah berharap UMKM dan Koperasi bisa memupuk modal dan mengembangkan usaha, sehingga usahanya makin kuat. "Sejauh ini, tanggapan (Kementerian Keuangan) positif," ujarnya.
Dikonfirmasi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya belum melakukan kajian khusus terkait usulan pembebasan PPh selama 5 ? 8 tahun bagi UMKM dan koperasi. "Karena itu, nanti kita akan diskusikan dulu lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, terkait fasilitas tax holiday, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi rumusan tax holiday dan akan segera ditetapkan. "Misalnya, fasilitasnya seperti apa, industrinya apa saja, kriterianya seperti apa, nanti kita bahas sekali lagi hari Kamis (di Sidang Kabinet)," ujarnya.
JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak