UMKM Diusulkan Bebas PPh
Tax Holiday Segera Ditetapkan
Selasa, 05 Juli 2011 – 10:41 WIB
Hatta menyebut, beberapa industri yang akan mendapat fasilitas tax holiday adalah industri inovatif seperti refinery/kilang, petrochemical, serta logam dasar. "Termasuk industri yang menampun tenaga kerja luar biasa banyak," katanya.
Menurut Hatta, skema tax holiday akan menjadi payung untuk pemberian fasilitas insentif pajak. Adapun untuk pelaksanaan, lanjut dia, pemerintah akan menerapkan tailor made policy. Artinya, insentif yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing industri. "Jadi, kerangkanya tax holiday. Sedangkan eksekusinya tailor made," jelasnya. (owi)
JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak