UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.
Sebab, jika tetap dipertahankan, UMKM khawatir masyarakat lebih memilih kembali bertransaksi dengan uang tunai.
"Itu berarti kemunduran," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi di Medan.
Ujiana menilai pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas.
Di sisi lain kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi COVID-19. Penjualan masih mencari cara untuk terus meningkat.
"Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu makin menyusahkan UMKM," kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatera Utara itu.
Dia pun menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital.
Menurutnya, jika ini terjadi UMKM bisa kehilangan peluang untuk terus maju dan naik kelas.
Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM