UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.
Sebab, jika tetap dipertahankan, UMKM khawatir masyarakat lebih memilih kembali bertransaksi dengan uang tunai.
"Itu berarti kemunduran," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi di Medan.
Ujiana menilai pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas.
Di sisi lain kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi COVID-19. Penjualan masih mencari cara untuk terus meningkat.
"Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu makin menyusahkan UMKM," kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatera Utara itu.
Dia pun menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital.
Menurutnya, jika ini terjadi UMKM bisa kehilangan peluang untuk terus maju dan naik kelas.
Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Digiland 2025 Segera Hadir, Diisi Ajang Lari Berstandar Internasional hingga Konser & UMKM
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM
- Digiland 2025, Tak Hanya Hadirkan Event Lari, Bakal ada Sheila on 7 Hingga Padi Reborn & Pasar UMKM
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM