UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal
Kamis, 16 Februari 2012 – 15:19 WIB
PALEMBANG--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membidik lima daerah di Indonesia dalam edukasi HKI (hak kekayaan intelentual) dan sertifikasi halal. Salah satu dari lima daerah itu adalah Palembang.
Usaha mempergencar edukasi ini karena fakta minimnya kesadaran dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang produk-produk mereka telah mengantongi HKI dan sertifikasi halal. “Padahal, sertifikat HKI dan halal ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing serta penguatan produk dari UMKM itu sendiri,”ujar Kabid Pengembangan Produk Lokal Ditjen PDN Kemendag, Noviani Frisvintanti di Hotel Grand Zuri.
Baca Juga:
Dikatakannya, sebenarnya kesadaran pelaku UMKM telah cukup baik untuk mendaftarkan produknya. Hanya saja, ketidaktahuan mengenai tata cara pendaftaran
serta biaya yang dinilai cukup tinggi menjadi indikator enggannya pelaku UMKM
mendaftarkan HKI dan sertifikasi halal.
PALEMBANG--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membidik lima daerah di Indonesia dalam
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai