UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal
Kamis, 16 Februari 2012 – 15:19 WIB

UMKM Minim Kantongi Sertifikat Halal
Khusus di Sumsel, katanya, dari 42 ribu UMKM yang ada baru lima persen yang telah mengantongi HKI dan sertifikat halal. “Memang ironis sekali kalau melihat kondisi di lapangan. Padahal kedua sertifikat ini sangat penting bagi pengembangan usaha UMKM,” tutur Noviani.
Baca Juga:
Dia berharap dengan adanya edukasi ini dapat menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif, berdaya saing serta mendapatkan perlindungan hukum bagi produk yang
dihasilkan. “Kami memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM akan pentingnya HKI dan sertifikat halal sebagai media perlindungan atas produk, hingga sebagai asset
financial untuk menambah modal,”terangnya.
Untuk hak atas merek ini dikeluarkan oleh Kemenkumham yang berlaku selama lima tahun. Sedang sertifikat halal dikeluarkan MUI berlaku hingga dua tahun. Osmena, dari bidang sosialisasi LPPOM MUI pusat ikut mengajak para pelaku UMKM peduli terhadap label halal. Ini penting, karena menyangkut kenyamanan konsumen, disamping dapat memacu semangat kompetisi di tengah pasar global.
PALEMBANG--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membidik lima daerah di Indonesia dalam
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki