UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips kepada pelaku UMKM agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.

Perwakilan OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Achmad Zaelani mengatakan UMKM sebaiknya melihat ciri-ciri dari pinjol ilegal.

"Tidak punya izin, penawaran biasanya dilakukan melalui SMS atau pesan WhatsApp," kata Zaelani dalam webinar Jakpreneur Perempuan di Jakarta, Selasa (27/7).

Kemudian jika menemukan tautan yang asing UMKM jangan mudah untuk percaya.

Dia meminta agar tidak mengklik tautan berisi penawaran pinjaman daring bodong yang diterima melalui pesan singkat (SMS) atau pesan berbasis aplikasi WhatsApp.

Pihaknya meminta untuk tidak tergoda dengan tawaran pinjol ilegal dan perlu mencermati apabila tidak ada syarat agunan.

"Segera langsung hapus atau blokir dan paling penting cek legalitas perusahaan, apakah ilegal atau legal," ucapnya.

Zaenal mengatakan perlu diwaspadai jika ada penawaran dengan bunga denda tinggi yakni 1-4 persen per hari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips kepada pelaku UMKM agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News