UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
OJK minta UMKM tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Biaya tambahan cukup banyak biasanya sampai 40 persen dari nilai pinjaman," katanya.

Tak hanya itu, Zaenal menyebut jangka waktu pelunasan terbilang singkat dan tidak sesuai kesepakatan, tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan pengaduan konsumen.

"Kadang muncul permintaan akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan jumlah data pribadi lain digunakan untuk melakukan teror kepada peminjam yang gagal bayar, penagihannya tak beretika, seperti meneror, intimidasi dan pelecehan," ucapnya.

Dia juga menambahkan untuk mengecek legalitasnya, dia mengimbau agar terlebih dahulu menghubungi OJK pada nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp 081-157157157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id. (antara/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten membagikan tips kepada pelaku UMKM agar terhindar dari penawaran pinjaman daring ilegal.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News