UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Tanjungpinang, yakni CV Rezeki Lautan Kepri untuk pertama kali mengekspor produk unggulannya, yaitu 13 ton cangkang keong lola (Rochia nilotica) ke Cat Lai, Vietnam pada Kamis (21/3).
Berangkat melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, komoditas ekspor tersebut bernilai devisa USD 11.700 atau mencapai Rp 182.449.800.
Cangkang keong itu direncanakan diproses sebagai bahan dasar pembuatan kancing untuk pakaian jadi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi yang turut hadir dalam pelepasan ekspor perdana itu mengatakan keberhasilan ekspor CV Rezeki Lautan Kepri menjadi penanda potensi besar yang dimiliki oleh para pelaku UMKM di Pulau Bintan dalam menembus pasar global.
Dia berharap ke depannya semakin banyak UMKM berpotensi ekspor dari Provinsi Kepulauan Riau yang terdorong memperluas pasar hingga kancah internasional mengikuti jejak UMKM lainnya.
"Untuk mendukung terwujudnya hal tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang akan terus berkomitmen dalam mendukung para pelaku UMKM melalui program Klinik Ekspor," kata Faisal dalam keterangannya, Senin (25/3).
Selain itu, lanjut Faisal, akselerasi pelayanan ekspor kepada setiap UMKM juga akan terus dilaksanakan.
Dia juga menegaskan dalam memberikan layanan, Bea Cukai Tanjungpinang tidak memungut biaya tambahan kepada pengguna jasa.
Bea Cukai Tanjungpinang berkomitmen terus mendukung para pelaku UMKM tembus pasar global melalui program Klinik Ekspor
- Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Jamkrindo Kanwil Denpasar Menjamin 243.109 UMKM Senilai Rp 17,3 Triliun
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal