UMKM Wajib Punya NIB, Ini Manfaatnya!
Jumat, 08 Juli 2022 – 10:29 WIB

Ilustrasi UMKM: Ricardo/JPNN.com
UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan tersebut.
Kemudian, pelaku UMK perseorangan hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal. (mcr28/jpnn)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya NIB bagi pelaku UMKM.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee