UMKM Wajib Punya NIB, Ini Manfaatnya!
Jumat, 08 Juli 2022 – 10:29 WIB
UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan tersebut.
Kemudian, pelaku UMK perseorangan hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta sertifikat jaminan produk halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal. (mcr28/jpnn)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya NIB bagi pelaku UMKM.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Momen Libur Nataru 2025, Indibiz Beri Kejutan untuk Pelanggan
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM