UMKM Wajib Tahu, Pemerintah Menjamin Perlindungan Hukum untuk Pengusaha

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan pemerintah memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha.
Hal itu diungkapkan Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).
Menurut Cahyo, ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM. Terkini, ada RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
Oleh karena itu, saat memutuskan memulai bisnis para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi.
“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo.
Menurutnya, setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor.
Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait. Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.
Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi.
Pemerintah memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha.
- Perkuat Ekonomi Rakyat, Kementerian BUMN Gelar Workshop UMKM Naik Kelas
- Permudah Konsumen Beli Mobil, ACC Gelar Pameran di Palembang, Ada Promo Menarik
- UMKM Mawar Merah Binaan PT PLN IP UBH Berpartisipasi di Bazar Jakarta Entrepreneur
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas