Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
jpnn.com - BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni melawan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopotnya dari posisi ketua KPU Jabar.
Ummi menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan DKPP itu, karena dirinya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan dalam amar putusan sidang mengenai dirinya.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ummi dalam keterangannya, Sabtu (3/12).
Dia bahkan menyatakan masih menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat, walau telah ada putusan DKPP.
"Saya memastikan, hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jabar, karena belum ada SK (surat keputusan) pergantian dari KPU RI, walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP," ucapnya.
Selain itu, dia juga menegaskan masih anggota KPU Jabar.
"Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan sebagai anggota KPU Jabar, itu kan melekat ketua posisi saya, tetapi kan saya masih sebagai anggota KPU Jabar," katanya.
Ummi berencana mengajukan banding ke PTUN setelah menerima putusan pemberhentian dari KPU RI.
Ummi Wahyuni melawan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua KPU Jabar.
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP
- Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- 228 TPD Siap Bertugas Bantu DKPP