UMP 2018 di Daerah Ini Naik 17,5 Persen
Sedangkan untuk sektor pertanian umumnya dan perhutanan mengalami kenaikan UMP sebesar 17 persen. Kenaikan upah tertinggi sendiri terjadi pada tenaga kerja penebangan hutan, dari Rp 2.167.457 naik menjadi Rp 2.535.925.
Sofyan menjelaskan, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang tingkat kerjanya masih rendah dan telah menjalani masa kerja paling lambat satu tahun. Bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap atau dalam masa percobaan, upah yang diberikan serendah-rendahnya setara dengan upah minimum.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tenaga kerjanya dengan upah setara UMP maka harus menyampaikan permohonan penangguhan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan.
“Selama proses penangguhan berlangsung, maka perusahaan membayar upah sebagaimana dibayarkan sebelumnya. Namun jika penangguhan ditolak, maka perusahaan harus membayar sesuai upah minimum. UMP ini berlaku terhitung mulai 1 januari 2018," ungkapnya.(udy/kai)
Rata-rata kenaikan UMP 2018 mencapai 17,5 persen. Namun untuk sub sektor terdapat kenaikan hingga 20 persen.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar