UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?
Minggu, 21 November 2021 – 12:32 WIB
10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen Rp 3.264.881
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen.
BERITA TERKAIT
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025