UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?

UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?
Menaker Ida mengatakan UMP 2022 naik. Foto: Humas Kemenaker

10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595

11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22

12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19

13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516

14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000

15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580

17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen Rp 3.264.881

Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat sebesar 1,09 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News