UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya

UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.

Kenaikan upah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023.

Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda.

Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah, yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi ialah Sumatra Barat sebesar 9,15 persen. 

Berikut ini daftar Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023:

1. DKI Jakarta naik 4,9 persen jadi Rp 4,9 juta.

2. Jawa Tengah naik 8,01 persen jadi Rp 1,95 juta.

3. Jawa Barat naik 7,88 persen jadi Rp 1,98 juta.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News