UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
Kenaikan upah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023.
Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda.
Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah, yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi ialah Sumatra Barat sebesar 9,15 persen.
Berikut ini daftar Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023:
1. DKI Jakarta naik 4,9 persen jadi Rp 4,9 juta.
2. Jawa Tengah naik 8,01 persen jadi Rp 1,95 juta.
3. Jawa Barat naik 7,88 persen jadi Rp 1,98 juta.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Viral! Mahasiswa UMP Diduga Memplagiat Skripsi, Kampus Bentuk Tim Advokasi