UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB
4. Jawa Timur naik 7,86 persen jadi Rp 2,04 juta.
5. DI Yogyakarta naik 7,65 persen jadi Rp 1,98 juta.
6. Banten naik 6,4 persen jadi Rp 2,66 juta.
7. Aceh naik 7,8 persen jadi Rp 3,41 juta.
8. Jambi naik 9,04 persen jadi Rp 2,94 juta.
9. Sumatera Barat naik 9,15 persen jadi Rp 2,74 juta.
10. Sumatera Selatan naik 8,26 persen jadi Rp 3,4 juta.
11.Lampung naik 7,9 persen jadi Rp 2,63 juta.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Viral! Mahasiswa UMP Diduga Memplagiat Skripsi, Kampus Bentuk Tim Advokasi