UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
12. Sumatera Utara naik 7,45 persen jadi Rp 2,71 juta.
13. Sulawesi Utara naik 5,24 persen jadi Rp 3,48 juta.
14. Sulawesi Selatan naik 6,9 persen tetap Rp 3,38 juta.
15. Sulawesi Tenggara naik 7,10 persen jadi Rp 2,75 juta.
16. Sulawesi Tengah naik 8,73 persen jadi Rp 2,59 juta.
17. Sulawesi Barat naik 7,24 persen jadi Rp 2,87 juta.
18. Bengkulu naik 8,1 persen jadi Rp 2,4 juta.
19. Kalimantan Timur naik 62 persen jadi Rp 3,20 juta.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025