UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya

UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

12. Sumatera Utara naik 7,45 persen jadi Rp 2,71 juta.

13. Sulawesi Utara naik 5,24 persen jadi Rp 3,48 juta.

14. Sulawesi Selatan naik 6,9 persen tetap Rp 3,38 juta.

15. Sulawesi Tenggara naik 7,10 persen jadi Rp 2,75 juta.

16. Sulawesi Tengah naik 8,73 persen jadi Rp 2,59 juta.

17. Sulawesi Barat naik 7,24 persen jadi Rp 2,87 juta.

18. Bengkulu naik 8,1 persen jadi Rp 2,4 juta.

19. Kalimantan Timur naik 62 persen jadi Rp 3,20 juta.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News