UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB
12. Sumatera Utara naik 7,45 persen jadi Rp 2,71 juta.
13. Sulawesi Utara naik 5,24 persen jadi Rp 3,48 juta.
14. Sulawesi Selatan naik 6,9 persen tetap Rp 3,38 juta.
15. Sulawesi Tenggara naik 7,10 persen jadi Rp 2,75 juta.
16. Sulawesi Tengah naik 8,73 persen jadi Rp 2,59 juta.
17. Sulawesi Barat naik 7,24 persen jadi Rp 2,87 juta.
18. Bengkulu naik 8,1 persen jadi Rp 2,4 juta.
19. Kalimantan Timur naik 62 persen jadi Rp 3,20 juta.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan