UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB
20. Kalimantan Barat naik 7,16 persen jadi Rp 2,60 juta.
21. Kalimantan Selatan naik 8,38 persen jadi Rp 3,1 juta.
22. Kalimantan Tengah naik 8,8 persen jadi Rp 3,18 juta.
23. Kalimantan Utara naik 7,73 persen jadi Rp 3,25 juta.
24. Papua Barat naik 2,6 persen jadi Rp 3,28 juta.
25. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
26. Gorontalo naik 6,74 persen jadi Rp 2,98 juta.
27. Kepulauan Bangka Belitung naik 7,15 persen Rp 3,49 juta
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan