UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK

jpnn.com - JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 tersebut.
Anindya meminta perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).
Dia mengatakan PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha.
PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Kadin juga menyoroti soal rencana pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK.
Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.
Kadin Indonesia meminta pengusaha tidak melakukan PHK usai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Poo Makna
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah