UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Diminta Tegas
BANDARLAMPUNG – Belum ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Lampung oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dinilai karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Lampung, F.X Suamrja. Menurutnya dalan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, batas akhir penetapan UMP adalah satu bulan sebelum tahun anggaran.
”Bulan November jadi batas akhir penetapan UMP agar pengusaha bisa menetapkan penganggaran perusahaannya untuk mendatang. Temasuk didalamnya upah pekerja. Jika tidak maka dikhwatirkan akan menggangu stabilitas perusahaan dan jelas memberi ketidakpastian kepada pekerja,” ujarnya seperti diberitakan Radar Lampung (grup JPNN) hari ini.
Maka dari itu, lanjut Marja pemerintah daerah harus bisa mengambil tindakan tegas dan segera menetapkan UMP. Sampai saat ini tarik ulur antara pengusaha dan pekerja membuat UMP belum dapat ditetapkan.
”Kalau menunggu kesepakatan antara buruh dan pengusaha jelas tidak akan ketemu. Di sini peran pemerintah yang berlaku. Harus ada ketegasan di situ,” ujarnya.
Menurut Sumarja, tindakan Walikota Herman HN yang berani menetapkan UMK Bandarlampung setara dengan KHL harusnya menjadi contoh Pemerinta Provinsi Lampung.
”Kalau Bandarlampung bisa harusnya Provinsi bisa lebih tegas lagi jadi bisa memberikan kepastian kepada pengusaha dan pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya desakan penetapan UMP bahkan langsung diutarakan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang angkat bicara. Cak Imin –sapaan akrabnya– mendesak UMP Lampung bisa segera ditetapkan.
Sebab, Provinsi Lampung telah mundur jauh dari batas terlama penetapan UMP yang diminta Kemenakertrans RI. Yakni 23 November 2013.
’’Kalau tidak segera, mau kapan lagi?” tandas Cak Imin usai menghadiri acara penandatanganan pakta integritas dan silaturahmi keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) di Balai Krakatau Lampung beberapa hari lalu.
Memang, kata dia, tidak ada ketetapan sanksi atas keterlambatan ini. Namun, pemprov harus menyadari bahwa tinggal Lampung dan Maluku Utara yang belum menetapkan UMP. Terkait hal tersebut, pihaknya menyarankan agar DPP mengonsultasikannya dengan gubernur sebagai orang nomor satu di provinsi ini. Dalam diskusi tersebut diharapkan sudah lahir besaran UMP untuk Lampung.
’’Ya, saya minta DPP duduk bersama gubernur untuk segera putuskan,” tukasnya.
Bahkan, Cak Imin mematok tanggal 30 November batas waktu terakhir Pemprov Lampung menetapkan besaran UMP. ’’Jangan sampai Desember. Itu yang sejak awal kita tekankan kepada setiap pemprov. Sehingga bisa dilaksanakan 1 Januari 2014,” pungkasnya.(gyp)
BANDARLAMPUNG – Belum ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Lampung oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dinilai karena tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal