UMP Cuma Naik Rp 31 Ribu, BI Jabar Beri Penjelasan
jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Angka ini dinilai terlalu kecil oleh aliansi buruh di Jabar yang menuntut kenaikan sebesar sepuluh persen.
Penetapan UMP ini ditanggapi Bank Indonesia (BI) Jabar yang menyebut kalau permasalahan upah memang menjadi suatu hal yang sifatnya kompleks.
Kenaikan gaji yang diterima pekerja tidak bisa melihat dari satu sisi, baik pelaku usaha atau pekerjanya semata.
"Diperlukan untuk bagaimana bisa menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi ini," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Jabar Herawanto di kantornya, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (23/11).
Di sisi lain, sambung Herawanto, penting untuk memerhatikan dari sisi pengusaha juga.
Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih berdampak pada sektor perekonomian.
Tidak cuma di Indonesia, di luar negeri pun perekonomian masih berupaya untuk kembali bangkit.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi