UMP Cuma Naik Rp 31 Ribu, BI Jabar Beri Penjelasan
jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Angka ini dinilai terlalu kecil oleh aliansi buruh di Jabar yang menuntut kenaikan sebesar sepuluh persen.
Penetapan UMP ini ditanggapi Bank Indonesia (BI) Jabar yang menyebut kalau permasalahan upah memang menjadi suatu hal yang sifatnya kompleks.
Kenaikan gaji yang diterima pekerja tidak bisa melihat dari satu sisi, baik pelaku usaha atau pekerjanya semata.
"Diperlukan untuk bagaimana bisa menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi ini," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Jabar Herawanto di kantornya, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (23/11).
Di sisi lain, sambung Herawanto, penting untuk memerhatikan dari sisi pengusaha juga.
Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih berdampak pada sektor perekonomian.
Tidak cuma di Indonesia, di luar negeri pun perekonomian masih berupaya untuk kembali bangkit.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024