UMP Cuma Naik Rp 31 Ribu, BI Jabar Beri Penjelasan

jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Angka ini dinilai terlalu kecil oleh aliansi buruh di Jabar yang menuntut kenaikan sebesar sepuluh persen.
Penetapan UMP ini ditanggapi Bank Indonesia (BI) Jabar yang menyebut kalau permasalahan upah memang menjadi suatu hal yang sifatnya kompleks.
Kenaikan gaji yang diterima pekerja tidak bisa melihat dari satu sisi, baik pelaku usaha atau pekerjanya semata.
"Diperlukan untuk bagaimana bisa menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi ini," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Jabar Herawanto di kantornya, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (23/11).
Di sisi lain, sambung Herawanto, penting untuk memerhatikan dari sisi pengusaha juga.
Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih berdampak pada sektor perekonomian.
Tidak cuma di Indonesia, di luar negeri pun perekonomian masih berupaya untuk kembali bangkit.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Utang Indonesia Naik Lagi, Masih Aman?
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- BI Buka Layanan Penukaran Uang untuk Idulfitri 2025, Catat Lokasinya!