UMP Cuma Naik Rp 31 Ribu, BI Jabar Beri Penjelasan

Menurut Herawanto jangan sampai ketika upah naik besar justru banyak karyawan yang diberhentikan karena perusahaan tidak mampu membayar.
"Karena dari sisi pengusaha, sekarang masih mulai merangkak akibat pandemi yang luar biasa, maka ini juga nanti kontra produktif," sambungnya.
Herawanto menyebutkan kalau sekarang perusahaan perlu menjaga keberlanjutan bisnisnya.
Artinya bagaimana caranya supaya para pengusaha bisa tetap bertahan dan kemampuan membayar pekerjanya jangan sampai dikesampingkan.
"Kuncinya adalah sustainability untuk menjamin bisnis tadi bisa terus membayar gaji karyawan," ujar Herawanto.
Saat ini yang terpenting adalah perekonomian sebuah perusahaan bisa membaik untuk kemudian memberikan pendapatan bagi investor, terutama bagi buruh. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Utang Indonesia Naik Lagi, Masih Aman?
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- BI Buka Layanan Penukaran Uang untuk Idulfitri 2025, Catat Lokasinya!