UMP Cuma Naik Rp 31 Ribu, BI Jabar Beri Penjelasan
Menurut Herawanto jangan sampai ketika upah naik besar justru banyak karyawan yang diberhentikan karena perusahaan tidak mampu membayar.
"Karena dari sisi pengusaha, sekarang masih mulai merangkak akibat pandemi yang luar biasa, maka ini juga nanti kontra produktif," sambungnya.
Herawanto menyebutkan kalau sekarang perusahaan perlu menjaga keberlanjutan bisnisnya.
Artinya bagaimana caranya supaya para pengusaha bisa tetap bertahan dan kemampuan membayar pekerjanya jangan sampai dikesampingkan.
"Kuncinya adalah sustainability untuk menjamin bisnis tadi bisa terus membayar gaji karyawan," ujar Herawanto.
Saat ini yang terpenting adalah perekonomian sebuah perusahaan bisa membaik untuk kemudian memberikan pendapatan bagi investor, terutama bagi buruh. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi