UMP DKI Jakarta Bakal Direvisi Lagi? Ini Kata Riza Patria
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi isu bahwa Pemprov DKI bakal kembali merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Ariza mengungkapkan sejauh ini kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan adalah sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.
Dia bahkan belum mengetahui bila akan ada perubahan besaran gaji untuk pekerja.
"Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 tapi kalau ada perkembangan lain, nanti kami akan lihat," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/12) malam.
Ketua DPD Gerindra DKI itu pun kembali menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 5,1 persen adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh.
Hal ini karena kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749 yang diaesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasa teramat kecil.
"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi, angka pertumbuhan tinggi maka coba disesuaikan," ungkap Riza Patria.
Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengungkapkan, akan ada revisi ketiga untuk besaran UMP 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi isu bahwa Pemprov DKI bakal kembali merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK