UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies
Jumat, 19 November 2021 – 16:50 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal melakukan penetapan UMP ibu kota yang rencananya akan diketok hari ini. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Adapun rata-rata upah minimum Indonesia tahun depan naik sebesar 1,09 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penetapan UMP DKI Jakarta yang rencananya akan diketok hari ini batal dilakukan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies