UMP DKI Naik 15,38 Persen

Tertinggi Se-Jabodetabek

UMP DKI Naik 15,38 Persen
UMP DKI Naik 15,38 Persen
Dijelaskan Deded, UMP tersebut akan berlaku efektif setelah dilakukan sosialisasi yang dijadwalkan setelah penetapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) pekan depan. UMP hanya berlaku untuk pekerja lajang, belum menikah serta bekerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah menikah, bekerja lebih dari satu tahun, UMP dinyatakan tidak berlaku atau pekerja yang bersangkutan wajib dibayar di atas UMP.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ariana Satrya, penetapan UMP DKI 2011 didasarkan banyak faktor. Selain kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, juga analisis dari para pakar dengan mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi, angka inflasi serta angka pengangguran. Tidak hanya berpijak pada kondisi 2010, tapi juga prediksi 2011. Diputuskannya kenaikan UMP DKI 15,38 persen tersebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 6,4 bisa merangkak naik hingga tujuh pada akhir 2011. Kemudian angka inflasi akan bergerak pada kisaran 5,3 hingga 5,4 hingga Desember 2011.

Jika UMP tidak didasarkan pada geliat pertumbuhan perekonomian serta angka inflasi tersebut, dikhawatirkan banyak perusahaan akan kolaps. Tidak mampu membayar pekerjanya. Sementara, ditetapkannya UMP agar antara perusahaan bisa membayar gaji sesuai kemampuan, sementara pekerja juga mendapat haknya secara layak.

“Setelah UMP masih ada UMSP. Masing-masing sektoral akan berbeda-beda sesuai kemampuannya. Angkanya akan lebih tinggi dari UMP. Jika UMP Rp 1.290.000, UMSP bisa di atas itu. Jadi kenaikan UMP 15,38 ini sudah keputusan yang terbaik dengan pertimbangan berbagai sisi,” tambah anggota Dewan Pengupahan Mas Muanam. (aak)

JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI secara resmi mengumumkan penetapan akhir UMP DKI 2011. Setelah sebelumnya sempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News