UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen, Jadi Sebegini

UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen, Jadi Sebegini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis. Foto: Humas Pemprov Jateng.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.

Azis juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya. (jpnn)

Pemprov Jateng mengumuman UMP Jateng 2024 naik menjadi Rp 2.036.947. Naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.958.169,69.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News