UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.169.349, naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.036.947. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947," kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat pengumuman penetapan UMP Jateng 2025 di kantornya, Rabu (11/12) malam.
Nana menjelaskan penetapan UMP 2025 ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Udang Cipta Kerja.
Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," ungkapnya.
Nana menjelaskan upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana.
UMP Jawa Tengah 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.169.349 dari sebelumnya Rp 2.036.947.
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng Ungkap Capaian Kinerja 2024
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang