UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
Kamis, 12 Desember 2024 – 07:50 WIB
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Jawa Tengah 2025 ini, agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," katanya. (*/jpnn)
UMP Jawa Tengah 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.169.349 dari sebelumnya Rp 2.036.947.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Resmikan Flyover Madukoro Semarang, Presiden Prabowo: Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari