UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
Kamis, 12 Desember 2024 – 07:50 WIB

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat pengumuman penetapan UMP Jateng 2025, di kantornya, Rabu (11/12) malam. Foto: Humas Pemprov Jateng.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Jawa Tengah 2025 ini, agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," katanya. (*/jpnn)
UMP Jawa Tengah 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.169.349 dari sebelumnya Rp 2.036.947.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Gubernur Ahmad Luthfi Hadiri Pameran Pendidikan dan Bursa Kerja, 39 Universitas Asal China Terlibat
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan