UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349

UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat pengumuman penetapan UMP Jateng 2025, di kantornya, Rabu (11/12) malam. Foto: Humas Pemprov Jateng.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

"Dengan ditetapkan UMP Jawa Tengah 2025 ini, agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," katanya. (*/jpnn)

UMP Jawa Tengah 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.169.349 dari sebelumnya Rp 2.036.947.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News