UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Besaran kenaikan 8,71 ini persen merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen serta tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.
Sementara,untuk Lampung sendiri, sebesar Rp 2.074.672, atau naik Rp 166.225 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447. Di mana untuk di sumatera besaran ini merupakan nomor dua terbawah.
Paling tinggi adalah Aceh sebesar Rp 2.717.750, atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000, kemudian paling rendah adalah Bengkulu, sebesar Rp 1.880.683, atau naik Rp 150.683 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.730.000.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto mengatakan, penekenan sudah dilakukan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"Ya berdasarkan keseimbangan antara penguasaha dan masyarakat merujuk kepada PP yang sudah ada itu. Sekarang kan ndak meato ribut-ribut lagi payung hukumnya sudah jelas," ujarnya.
Soal Lampung urutan dua terbawah di Sumatera soal besaran UMP ini, dia mengaku kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Di mana, juga melihat dari kondisi perekonomian dan beberapa indikator lain.
"Nanti juga kan dari Kabupaten/kota juga biasanya angkanya lebih tinggi toh," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group